SERANG – Brigadir NP anggota Polresta Tangerang yang membanting aktivis mahasiswa saat demo di depan kantor Pemkab Tangerang beberapa waktu lalu itu dijatuhi hukuman maksimal. Ia dihukum kurungan selama 21 hari dan mutasi demosi.
“NP diberi sanksi terberat secara berlapis mulai dari penahanan selama 21 hari di tempat khusus Bidpropam Polda Banten, mutasi bersifat demosi menjadi Polresta Tangerang tanpa jabatan dan memberikan teguran tertulis,” kata Kabid Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Silitonga di Mapolda Banten, Kamis sore kemarin.
Teguran tertulis yang secara administrasi tersebut mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan. Hukuman maksimal tersebut, kata Shinto, mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
“Ini hukuman maksimal dalam peraturan tersebut,” ujar Shinto.
Dijelaskan Shinto, hukuman terhadap Brigadir NP dijatuhkan oleh atasan yang berhak menghukum (ankum) Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Wahyu Sri Bintoro. Kapolresta Tangerang itu langsung bertindak sebagai pimpinan sidang. “Sidang disiplin dipimpin oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro selaku ankum yang berwenang penuh,” kata alumnus Akpol 1999 tersebut.
Sebelum dibacakan putusan sidang disiplin, dibacakan hal-hal yang memberatkan oleh penuntut. Hal yang memberatkan tersebut, perbuatan Brigadir NP telah diluar prosedur, menimbulkan korban dan dapat menjatuhkan nama baik Polri.
Sedangkan pendamping NP membacakan hal-hal yang meringankan. “NP mengakui perbuatan dan menyesali perbuatannya bahkan meminta maaf secara langsung, NP sudah 12 tahun pengabdian tanpa pernah dihukum disiplin, kode etik juga pidana. NP juga aktif dalam pengungkapan kasus atensi publik seperti kejahatan jalanan dan pembunuhan. Selain itu juga NP memiliki istri dan tiga anak dan NP masih relatif muda,” kata Shinto.
Shinto mengatakan, sidang putusan terhadap Brigadir NP berlangsung sekitar dua jam. Proses persidangan mendengarkan fakta-fakta kejadian. Adapun putusan yang dibacakan oleh Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menyatakan bahwa anggota Satreskrim Polresta Tangerang itu telah terbukti bersalah melanggar aturan disiplin dalam anggota Polri.











