Gembong menyarankan, tahun ini Pemprov Banten fokus melakukan evaluasi total terhadap kinerja PT BGD yang merupakan induk perusahaan Bank Banten. Selama ini BGD banyak permasalahan sehingga sulit menghasilkan untung.
“Kami mendukung rencana gubernur mengevaluasi total BGD. Memang PT BGD ini harus dievaluasi, karena sampai sekarang biaya yang dikeluarkan pemprov jauh lebih besar dibandingkan dengan revenue BGD,” tegasnya.
Kendati begitu, Komisi III menilai opsi melakukan restrukturisasi manajemen PT BGD lebih tepat dari pada dibubarkan.
“Kami menilai lebih baik direstrukturisasi daripada dibubarkan, karena pada dasarnya pemprov perlu juga punya BUMD, cuma garapannya mesti fokus, jangan seperti sekarang. Kita kasih kesempatan dulu pada manajemen baru, bila BGD memang tak bisa dipertahankan baru dibubarkan,” ujarnya.
Hasil kajian Komisi III, tambah Gembong, masih ada harapan membenahi PT BGD. Sehingga satu atau dua tahun ke depan tidak ada salahnya dipertahankan.
“Kami sepakat manajemennya harus segera dirombak dengan yang lebih fresh dan visioner, apalagi kalau sudah memisahkan Bank Banten dari BGD. Kami yakin BGD bisa seperti BUMD yang lain (PT Jamkrida dan Bank Banten),” pungkasnya.
Senada, Wakil Ketua DPRD Banten M Nawa Said mengatakan, rencana pemisahan Bank Banten dari PT BGD harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku, sehingga pemprov diingatkan untuk cermat melakukannya.
“Memang harapan kami Raperda pemisahannya diusulkan tahun ini, namun karena pemprov masih menyusunnya terpaksa pemisahan Bank Banten dengan BGD dibahas tahun depan,” ungkapnya.