Senada dengan Arlan, ia juga mengatakan, tidak semua usulan pemerintah kabupaten kota akan diterima. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi sebelum statusnya naik menjadi jalan provinsi.
“Prioritas Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur masih di infrastruktur. Selain jalan, ada juga infrastruktur di bidang pendidikan dan kesehatan,” terang Muhtarom.
11 JALAN DI KABUPATEN SERANG
Sementara itu, Pemkab Serang mengusulkan kenaikan status untuk 11 ruas jalan kabupaten menjadi jalan provinsi. Belasan ruas jalan itu sebagai penghubung jalan nasional dan jalan provinsi.
Yaitu Jalan Wadas- Kertasana Kecamatan Bojonegara; Jalan Baros-Petir, Jalan Warungselikur-Pamanuk Kecamatan Carenang; Jalan Wewuluh-Mekarsari Kecamatan Binuang; dan Jalan Gorda-Wewuluh Kecamatan Cikande.
Kemudian, Jalan Cikande-Garut-Kopo, Jalan Sentul-Terasbendung Kecamatan Tirtayasa dan Lebawakngi, Jalan Gunungsari-Tanjung Kecamatan Gunungsari; Jalan Pasauran-Sadatani Kecamatan Cinangka dan Padarincang; Jalan Petir-Rego Kecamatan Petir, dan Jalan Cibokor-Nangor Kecamatan Tunjungteja.
Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Serang Yadi Priyadi mengatakan, sebelas jalan layak ditingkatkan menjadi jalan provinsi. “Ruas jalan itu menghubungkan antardaerah, antara Kabupaten Serang dengan kabupaten kota lain,” katanya.
Dikatakan Yadi, pihaknya sudah memenuhi beberapa persyaratan untuk kenaikan status 11 jalan tersebut. Salah satunya, memastikan kondisi jalan sudah baik atau tidak rusak. “Kita sekarang sedang menunggu keputusan dari provinsi,” katanya. (nna-jek/alt)











