Ketua Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Alkadri menyatakan, calon kades yang tidak berhasil meraih suara terbanyak dipersilahkan untuk menyampaikan gugatan. Karena, ada saluran bagi calon kades dan pendukungnya untuk menyampaikan keberatan. Tapi, penyampaian gugatan harus dilakukan secara damai dan tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.
“Pasti ada yang tidak puas dengan hasil pilkades. Karena itu, beberapa celah mereka gunakan untuk melakukan gugatan,” tegasnya.
Terpisah, Tim Pemenangan Calon Kades Aweh Siti Juleha, Darmawan menyatakan, akan menyampaikan somasi terhadap panitia Pilkades Aweh. Karena, pada pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 lalu, 200 – 400 orang di Aweh kehilangan hak politiknya. Mereka tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), sehingga tidak bisa memilih jagoannya pada pesta demokrasi di tingkat desa.
“Kita kecewa dengan panitia pilkades yang tidak teliti dan cermat dalam penyusunan DPT. Bahkan, mereka tidak melakukan tahapan dalam penyusunan DPT, mulai dari pencocokan dan penelitian, pengumuman DPS dan tidak mengumumkan daftar pemilih tambahan kepada publik,” ungkapnya.











