Nota Dinas dan Rekomendasi Jadi Perdebatan
SERANG – Verifikator hibah pada Biro Kesra Setda Banten untuk pondok pesantren (ponpes) 2020 senilai Rp117 miliar membantah nota dinas dapat dijadikan sebagai rekomendasi untuk pencairan hibah. Menurut verifikator, nota dinas berbeda dengan rekomendasi. Oleh karenanya, verifikator tidak sependapat dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti yang menyatakan bahwa nota dinas dapat dijadikan rekomendasi untuk alokasi hibah pada persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (25/10).
“Itu persepsi (Rina Dewiyanti-red) nota dinas itu bukan rekomendasi,” ujar verifikator hibah pada Biro Kesra Setda Banten Walidan di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (2/11).
Keterangan Walidan tersebut dibenarkan oleh dua saksi yang lain Faisal Abas dan Subhan, anggota verifikator hibah pada Biro Kesra Setda Banten. Ketiganya dihadirkan JPU Kejati Banten sebagai saksi untuk kelima terdakwa.
Mereka, Kepala Biro Kesra Provinsi Banten Irvan Santoso, Kabag Sosial dan Agama pada Biro Kesra Provinsi Banten Tonton Suriawinata. Lalu, pimpinan ponpes Epieh Saepudin, pimpinan ponpes Tb Asep Subhi dan tenaga harian lepas Pemprov Banten Agus Gunawan.
Dijelaskan Walidan, rekomendasi yang menjadi syarat alokasi hibah terdapat lembar kerjanya. Sedangkan untuk hibah ponpes 2020 tim verifikator tidak memverifikasi proposal karena tidak ada yang masuk. “Ada hasil kertas kerjanya kalau itu rekomendasi. Bagaimana kita mau proses (verifikasi berkas-red) kalau proposal tidak ada,” ungkap Walidan.











