621 PONPES
Saksi lainnya, Kabag Kesra Tubagus Rubal Faisal mengatakan bahwa masih ada 621 dari ponpes penerima hibah Rp 30 juta tahun 2020 belum memberikan laporan pertanggung jawaban atau LPj ke Pemprov Banten. Ratusan pesantren ini adalah bagian dari tiga ribu lebih pesantren yang dianggarkan menerima hibah dengan nilai total Rp 117 miliar. “621 lagi yang tahun 2020 belum menyerahkan LPj,” ujar Rubal.
Karena tidak ada LPj tersebut, membuat hibah untuk ponpes di 2021 tidak dikeluarkan surat keputusannya oleh Pemprov Banten. Padahal Biro Kesra telah melakukan verifikasi secara faktual dengan menyandingkan data penerima hibah 2021 sejumlah 4.042 dengan data Emis pesantren milik Kementerian Agama. “Emis ini adalah bentuknya selembar kertas bahwa ada ini benar pesantren,” kata Rubal.
Setelah disandingkan, ditemukan bahwa hanya ada 2.700 memiliki Emis dan terdaftar di sistem e-hibah Provinsi Banten. Dan sisanya ada seribu lebih ponpes yang tidak ada dan menjadi alasan hibah di 2021 tidak dialokasikan. “Ada 1.200 sekian, jadi belum kita SK-kan diberi bantuan,” ujar Rubal.
Dijelaskan Rubal, angka 4.042 pesantren itu hanya gelondongan berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran atau DPA di Biro Kesra. Di DPA pun tidak ada rincian baik nama dan alamat pesantren penerima hibah. Makanya, ini jadi pekerjaan Kesra untuk melakukan verifikasi faktual hingga ke lapangan. “Angka 4.042 ini gelondongan. Jadi kabupaten kota misalnya Lebak, itu ada 1.000 lebih dikali Rp40 juta. Jadi tidak muncul nama hanya muncul pesantren muncul rupiah totalnya ada Rp168 miliar,” tutur Rubal. (fam/air)











