Rekomendasi sebagai syarat alokasi hibah itu tertuang dalam Pergub Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah. Dari pergub tersebut terdapat format rekomendasi. “Format rekomendasi ada di pergub, lembar kerjanya ada,” ungkap Walidan di hadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo.
Saat persidangan tersebut, Walidan juga sempat disinggung mengenai nota dinas yang memuat jumlah ponpes berdasarkan by name dan by addres. Meski demikian, Walidan tetap pada keterangannya bahwa nota dinas tidak dapat dijadikan rekomendasi. “Kalau menurut saya yang dibuat Pak Irvan bukan rekomendasi tapi hanya nota dinas kenapa? Karena tidak ada kertas kerja yang dibuat tim verifikasi,” ungkap Walidan.
Senin (25/10) lalu Rina selaku Kepala BPKAD Banten menyebut, dasar pemberian hibah untuk tiga ribu lebih ponpes tersebut adalah nota dinas dari Irvan. Namun, Irvan sendiri membantah keterangan Rina. Menurut dia, nota dinas yang diberikan sifatnya berbeda dengan rekomendasi. Oleh karenanya, alokasi hibah untuk ponpes itu dibatalkan. Sebab, dalam rekomendasi yang harus menjadi syarat harus melampirkan verifikasi dokumen usulan penganggaran.
Verifikasi dokumen usulan penganggaran tersebut tidak dapat dilakukan oleh tim verifikasi Biro Kesra Banten lantaran tidak ada satupun ponpes yang mendaftar baik melalui manual atau elektronik. Meski demikian, Rina tetap berkeyakinan bahwa nota dinas tetap bisa dijadikan syarat untuk pemberian hibah. “Dapat digunakan (nota dinas-red) yang penting subtansi (isi nota dinas-red),” kata Rina.
Rina mengklaim alokasi hibah untuk ponpes tersebut telah sesuai dengan aturan dan ketentuan. Namun keterangan Rina itu kemudian dibantah oleh Hadian Surachmat kuasa hukum dari Toton. “Kalau ini tidak masalah, Pak Irvan dan Pak Toton tidak di sana (Rutan Kelas II Pandeglang-red),” jawab Hadian kepada Rina.











