• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Uncategorized

Kasus Hibah Ponpes: Keterangan Kepala BPKAD Banten Dibantah

Redaksi by Redaksi
Rabu, 3 November 2021 13:00
in Uncategorized
0
Kasus Hibah Ponpes: Keterangan Kepala BPKAD Banten Dibantah

Tiga anggota verifikator hibah pada Biro Kesra Setda Banten saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (2/11)

0
SHARES
300
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

Rekomendasi sebagai syarat alokasi hibah itu tertuang dalam Pergub Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah. Dari pergub tersebut terdapat format rekomendasi. “Format rekomendasi ada di pergub, lembar kerjanya ada,” ungkap Walidan di hadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo.

Saat persidangan tersebut, Walidan juga sempat disinggung mengenai nota dinas yang memuat jumlah ponpes berdasarkan by name dan by addres. Meski demikian, Walidan tetap pada keterangannya bahwa nota dinas tidak dapat dijadikan rekomendasi. “Kalau menurut saya yang dibuat Pak Irvan bukan rekomendasi tapi hanya nota dinas kenapa? Karena tidak ada kertas kerja yang dibuat tim verifikasi,” ungkap Walidan.

Senin (25/10) lalu Rina selaku Kepala BPKAD Banten menyebut, dasar pemberian hibah untuk tiga ribu lebih ponpes tersebut adalah nota dinas dari Irvan. Namun, Irvan sendiri membantah keterangan Rina. Menurut dia, nota dinas yang diberikan sifatnya berbeda dengan rekomendasi. Oleh karenanya, alokasi hibah untuk ponpes itu dibatalkan. Sebab, dalam rekomendasi yang harus menjadi syarat harus melampirkan verifikasi dokumen usulan penganggaran.

Verifikasi dokumen usulan penganggaran tersebut tidak dapat dilakukan oleh tim verifikasi Biro Kesra Banten lantaran tidak ada satupun ponpes yang mendaftar baik melalui manual atau elektronik. Meski demikian, Rina tetap berkeyakinan bahwa nota dinas tetap bisa dijadikan syarat untuk pemberian hibah. “Dapat digunakan (nota dinas-red) yang penting subtansi (isi nota dinas-red),” kata Rina.

Rina mengklaim alokasi hibah untuk ponpes tersebut telah sesuai dengan aturan dan ketentuan. Namun keterangan Rina itu kemudian dibantah oleh Hadian Surachmat kuasa hukum dari Toton. “Kalau ini tidak masalah, Pak Irvan dan Pak Toton tidak di sana (Rutan Kelas II Pandeglang-red),” jawab Hadian kepada Rina.

Page 2 of 4
Prev1234Next
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

LDII Dukung Suksesi Musda MUI Banten

Next Post

Tambang Pasir Dituding Jadi Penyebab Banjir

Next Post
Tambang Pasir Dituding Jadi Penyebab Banjir

Tambang Pasir Dituding Jadi Penyebab Banjir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Remisi Kemerdekaan

601 Napi Lapas Kelas IIA Serang Terima Remisi Kemerdekaan, 6 Langsung Bebas

by Fahmi
Senin, 17 Agustus 2026 16:22
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Sebanyak 601 narapidana (napi) di Lapas Kelas IIA Serang mendapat remisi kemerdekaan dalam rangka Hari Ulang Tahun...

Ahmad Hafid bacakan teks Proklamasi di Ciwandan

Ahmad Hafid Bacakan Teks Proklamasi di Ciwandan, Ajak Warga Perkuat Persatuan

by Adam Fadillah
Senin, 17 Agustus 2026 16:18
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon Ahmad Hafid membacakan teks Proklamasi pada Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.