Munculnya usaha baru berbentuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ataupun startups akan menimbulkan potensi Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia. Kedua jenis usaha ini dapat masuk ke papan akselerasi dan secara bertahap dapat melakukan penawaran umum (IPO) di papan utama. Tentunya dorongan untuk melakukan IPO ini nantinya akan mendorong pengembangan pasar modal secara keseluruhan.
Dari sisi SDM, Pemerintah akan mendorong peningkatan sosialisasi dan edukasi terkait pasar modal di usia muda melalui kerjasama dengan perguruan tinggi di Indonesia. Sosialisasi dan edukasi ini diharapkan dapat memberikan informasi tambahan kepada generasi muda dan mendorong peningkatan partisipasinya di pasar modal Indonesia.
Selain itu, Pemerintah juga akan mendorong pengembangan talenta digital. Program basic skill hingga advanced digital skill akan membantu mencetak talenta digital yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Talenta digital akan membantu meningkatkan produktivitas perusahaan di seluruh sektor usaha. Di saat yang bersamaan, pemanfaatan talenta digital juga akan berperan sebagai akselerator bagi wirausaha.
Khusus bagi pelaku UMKM, Pemerintah akan mendorong program digitalisasi UMKM sebagai bagian dari pemberdayaan UMKM. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas UMKM sekaligus mendorong kerja sama dengan para pelaku usaha di sektor keuangan digital.
Pemerintah berkomitmen untuk terus bekerjasama dengan seluruh stakeholder, termasuk civitas akademika, dalam mengembangkan ekosistem kewirausahaan. Terkait hal tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan KUMKM. Pengaturan ini juga menekankan peran penting lembaga inkubator dalam mendorong pengembangan dan pertumbuhan wirausaha.











