“Jika dikaitkan dengan dampak kasus hukum hibah ponpes 2018 dan 2020 sangat mungkin erat kaitannya, tetapi saya juga melihat pesan yang lebih khusus bahwa dana hibah bukan sebagai sumber utama pendanaan penyelenggaraan ponpes,” bebernya.
Secara prinsip, lanjut Sururi, sinergitas antara ponpes dengan pemprov seharusnya tidak dibangun atas dasar bantuan hibah, meskipun secara regulasi ponpes memiliki hak dana hibah tersebut.
“Ponpes sebagai instrumen pendidikan, tetap harus menjadi mitra penting pemprov dalam upaya pembangunan pendidikan dan sumber daya manusia,” tuturnya.
Kata Sururi, dalam upaya sinergisitas antara pemda dan ponpes, pemprov bisa melakukan kebijakan bukan dalam bentuk bantuan dana atau anggaran saja, banyak cara lain untuk membantu mengembangkan ponpes di Banten.
“Misalnya membuat program pendampingan terhadap ponpes melalui pelatihan kualitas pembelajaran santriwan dan santriwati, manajerial ponpes dan banyak bentuk pemberdayaan ponpes lainnya,” pungkasnya.

