Sidang Perkara Hibah Ponpes 2020
SERANG – Kasus dugaan korupsi hibah pondok pesantren (ponpes) 2018 dan 2020 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (8/11). Dalam sidang tersebut, JPU Kejati Banten menghadirkan enam petugas honorer yang memeriksa proposal pencairan hibah tahun 2020 senilai Rp117 miliar.
Keenam saksi tersebut Khaerul Ruslan, Ahmad Gaos, Sri Mulyati, Epi Apriana, Ahmad Bayu, dan Oktarina. Mereka memberikan keterangan untuk kelima terdakwa yakni mantan Kepala Biro Kesra Banten Irvan Santoso, Kabag Sosial dan Agama pada Biro Kesra Banten Tonton Suriawinata. Lalu, pimpinan ponpes Epieh Saepudin, pimpinan ponpes Tb Asep Subhi dan tenaga harian lepas Pemprov Banten Agus Gunawan.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo, keenam saksi mengakui terdapat persoalan dalam proposal pencairan yang diajukan. Persoalan itu adalah ponpes yang tidak memiliki izin operasional (ijop) dan ijop yang kedaluwarsa hingga berkas yang tidak lengkap.
“Ada banyak Pak (tidak memenuhi syarat-red), kebanyakan belum ada ijop, ijop kedaluwarsa, nomor rekening. Kebanyakan kita kembalikan lagi ke lembaganya untuk dilengkapi,” kata para saksi saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo serentak.
Dikatakan saksi Oktariana, proposal yang diajukan oleh ponpes berjumlah tiga ribu lebih. Ia bersama rekannya yang lain ditugaskan secara lisan oleh pimpinan di Biro Kesra Setda Banten untuk mengecek secara administasi kelengkapan agar hibah senilai Rp30 juta per pesantren cair. “Setahu saya, hanya pembantu (ia bersama lima saksi yang lain-red), bukan honorer tapi diperbantukan di Kesra (dalam verifikasi proposal pencairan-red),” kata Oktariana.











