Diskusi Digitalisasi KI Banten
Keterbukaan dan akses terhadap informasi publik merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi pemerintah, sesuai amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Oleh karena itu, akses masyarakat terhadap informasi harus lebih dioptimalkan di antaranya melalui transformasi dan digitalisasi informasi.
Hal itu menjadi kesimpulan dalam diskusi tentang digitalisasi pemerintah daerah dalam mendorong keterbukaan informasi, yang diselenggarakan Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten di Aula Pendopo Lama Gubernur Banten, Kota Serang, Senin (8/11).
Akademisi Untirta Ikhsan Ahmad yang menjadi narasumber diskusi mengatakan, masih banyak hambatan yang dialami masyarakat Banten dalam mengakses informasi publik. Hambatan terbesar adalah birokrasi.
“Ini harus segera dibenahi, bila dibiarkan maka Pemprov Banten belum seutuhnya menganggap informasi sebagai kebutuhan dasar dari masyarakat. Melainkan hanya sebatas prosedural belaka,” papar Ikhsan.











