Kedua tersangka oleh penyidik dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penerapan pasal tersebut dikarenakan keduanya sebagai penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, memaksa seseorang memberikan sesuatu.
“Ancaman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar Shinto.
Shinto mengatakan, dalam OTT petugas mengamankan barang bukti berupa tiga amplop berwarna cokelat berisi uang. Setelah dihitung, amplop berisi uang dengan total Rp36 juta. “Total uang yang disita berjumlah Rp36 juta. Uang tersebut merupakan bagian dari sejumlah uang yang diminta tersangka,” kata Shinto.
Selain barang bukti uang, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap beberapa unit ponsel, DVT CCTV dan beberapa berkas pengajuan pengukuran tanah. “Selain uang memang ada barang bukti yang kami amankan seperti ponsel, DVR CCTV dan juga berkas,” kata alumnus Akpol 1999 tersebut.
Untuk kepentingan penyidikan ruang kepala ATR BPN Kabupaten Lebak sudah disegel dengan dipasang garis polisi. “Ruang kepala kantor BPN Lebak dan ruang kerja lainnya untuk sementara waktu kami police line, guna kepentingan penyidikan,” kata suami dari Wicky Sectioni Siregar ini.
Terbongkarnya kasus pungli menjadi pelajaran bagi masyarakat khususnya bagi pelayanan publik untuk melakukan tindakan serupa. “Apabila masih ada informasi pungli dan perilaku koruptif lainnya jangan segan untuk melaporkan kepada kami. Informasi pungli kepada pihak kepolisian, pasti akan ditindaklanjuti,” tutur Shinto.











