TUNGGU HASIL PEMERIKSAAN
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten, Rudi Rubijaya mengatakan prihatin atas kejadian tersebut.
Rudi membenarkan OTT di Kantor Pertanahan Lebak pada Jumat (12/11) pukul 18.10 WIB. “Saat ini sudah empat pegawai yang diperiksa oleh Polda Banten, dengan rincian tiga orang pegawai negeri sipil dan satu orang PPNPN Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak,” ujarnya melalui press release yang diterima Radar Banten, Sabtu (13/11).
Ia menyampaikan Kanwil BPN Banten masih memantau perkembangan kasusnya. Ia juga menambahkan bahwa Kanwil BPN Banten menghormati proses yang saat ini sedang berjalan di Polda Banten. “Kami menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan seperti apa,” ujarnya.
Rudi meminta agar setiap jajaran dapat mematuhi ketentuan yang berlaku serta selalu berhati-hati dalam melaksanakan tugas. “Saya selalu menekankan kepada para pegawai baik di Kanwil BPN Provinsi Banten maupun kantor pertanahan di Banten untuk selalu berhati-hati dalam bekerja dan selalu patuhi ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Mengenai sanksi yang akan diberikan, Rudi mengatakan apabila ada oknum pegawai yang dinyatakan bersalah, maka Kanwil BPN Provinsi Banten menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum. “Jika memang terbukti adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pegawai pihaknya menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak yang berwajib,” pungkasnya. (fam-nna/alt)











