Sementara, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan penyidik telah menetapkan dua tersangka dari lima orang yang diamankan. Seperti diketahui, dalam OTT itu petugas mengamankan lima orang dari lokasi. Dari kelima orang tersebut empat di antaranya merupakan pegawai ATR BPN Kabupaten Lebak.
Sedangkan satu lagi kepala desa (Kades) di Lebak. “Ada lima orang yang diamankan di lokasi, dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara internal di Ditreskrimsus Polda Banten,” kata Shinto.
Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, berinisial RY (50) dan PR (41). Keduanya, merupakan staf ATR BPN Kabupaten Lebak. “Kedua tersangka merupakan staf di BPN Lebak,” ujar pria berdarah Batak yang pernah menjabat sebagai Kapolres Gowa.
Dikatakan Shinto, tidak ditetapkan ketiga orang yang sempat diamankan sebagai tersangka dikarenakan tidak cukup alat bukti. Oleh karenanya, ketiganya telah dilepas oleh penyidik. “Tidak ditetapkan sebagai tersangka (tiga orang lain-red), masih perlu pendalaman dan penyidikan lanjut,” kata mantan Kasubbagopinev Bagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri tersebut.
Diungkapkan Shinto, dua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Banten. Penahanan keduanya dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan dan dikhawatirkan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. “Terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan sejak Sabtu (13/11) malam selama 20 hari ke depan di Polda Banten,” ungkap Shinto.











