Aksi itu sudah menimbulkan kemacetan mulai dari JLS hingga Toyomerto. Selain petugas Satpol PP, di lokasi juga terlihat aparat kepolisian dari Korps Brimob Polda Banten.
Sekadar diketahui, Pemkab Serang melarang THM beroperasi di wilayahnya. Dinas Satpol PP Kabupaten Serang juga sudah memberikan beberapa peringatan hingga pengosongan properti.
Namun, beberapa THM masih nekat beroperasi meski sudah dilarang. Hingga Pemkab Serang mengambil langkah untuk membongkar paksa bangunan THM. (Abdul Rozak)











