Namun, Taufik membantah pelaku penganiayaan berjumlah dua orang. Dia menyebut satu pelaku berinisial Mu telah dijatuhi sanksi tegas berupa dikeluarkan dari sekolah.
“Pelakunya (M) sudah kita keluarkan, sudah disampaikan juga ke pihak keluarganya mengenai sanksi ini. Itu pelakunya hanya satu orang doang yah, karena yang satunya lagi (AB-red) dia cuma memberikan hukuman push up sebagai penanggung jawab ataupun ketua kamar di asrama korban ini,” terangnya.
“Kalau yang pelakunya (M), itu dia bukan pengurus. Dia cuma temannya si ketua kamar yang melanjutkan hukuman sampai di luar batas. Sebenarnya Secara prosedur pondok sudah memberi punishment korban dengan dibotak itu (karena melanggar aturan-red), karena memang tidak pernah ada aturan ke arah pemukulan,” tambahnya.
Akibat peristiwa itu, pihak ponpes memastikan akan segera melakukan evaluasi. Taufik pun memastikan, pengurus ponpes tak akan menutup-nutupi peristiwa ini. “Kalaupun kita akan dimintai keterangan sama polisi, tentu kita akan datang dan menyampaikan keterangan sesuai dengan kejadiannya tanpa ada yang ditutup-tutupi. Karena kita pun tidak membenarkan adanya kejadian ini,” tuturnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fajar Mauludi mengaku masih mempelajari laporan tersebut dan berencana meminta keterangan dari pelapor dan terlapor.
“Ya betul, laporannya baru masuk kemarin. Nanti kami dalami dulu sambil mau minta keterangan dari pelapor sama terlapornya,” katanya. (dtc/nda)











