“Kami sudah usulkan ke Gubernur Banten, tetapi jawabannya antara iya dan tidak. Makanya kita ke Pontianak untuk mengetahui seperti apa dan bagaimana implementasinya,” kata Helldy, Rabu 8 Desember 2021.
Kepala Badan Kesbangpol Kota Cilegon Bukhori mengaku akan segera mengirimkan surat kembali ke Pemprov Banten. Tujuannya, untuk mempertegas jawaban Gubernur Banten terkait boleh tidaknya menaikkan bantuan keuangan parpol pada 2022 nanti. “Akan kita sampaikan suratnya sebelum Februari 2022 biar jelas,” katanya.
Dia berharap dengan dinaikkannya bantuan keuangan, parpol di Cilegon bisa lebih berkembang. “Memang kelemahan kita di Cilegon dibandingkan dengan Pontianak, di sini (Pontianak) sudah ada perda soal bantuan keuangan parpol,” kata Bukhori.
Sementara itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, sebelum menaikkan bantuan keuangan parpol, pihaknya terlebih dahulu membuat kajian. “Selain itu, kita punya Perda 10/2021 tentang Bantuan Keuangan Parpol,” katanya.











