Mantan anggota DPR RI ini menerangkan, besaran UMK yang sudah ditetapkan merupakan angka minimal yang harus menjadi acuan para pengusaha dalam menetapkan upah. Biasanya, buruh yang menerima upah minimal adalah mereka yang baru bekerja 0 hingga 1 tahun. Sementara, pekerja yang sudah lebih dari satu tahun bekerja, gajinya bisa lebih besar dari itu.
WH mengaku tidak memihak atau membela kepentingan salah satu pihak. Namun, karena pertimbangan komprehensif, seperti bagaimana agar investasi tetap berjalan, menciptakan kondusifitas, masyarakat mendapatkan pekerjaan, dan mendapatkan gaji atau penghasilan. “Saya tidak mempunyai kepentingan apa pun dengan pengusaha. Kepentingan saya cuma bagaimana membuat iklim investasi di Banten ini terjaga dengan baik. Karena kalau sudah baik, maka dampak positifnya tentu akan dirasakan oleh masyarakat juga,” tuturnya.
Pria yang pernah menjabat sebagai Walikota Tangerang dua periode ini juga mengatakan, rencana mogok kerja yang dilakukan oleh buruh perlu mempertimbangkan banyak hal dan risikonya. Ia mencontohkan, jika mogok kerja berlama-lama dan jika pengusaha memindahkan usahanya ke daerah lain, maka akan banyak pihak yang menerima risikonya dan angka pengangguran akan kembali bertambah. “Tentu mereka (buruh-red) juga yang akan menerima dampak negatifnya kalau para pengusaha di Banten banyak yang melakukan eksodus ke daerah lain,” tegasnya.
Saat ini, lanjut WH, dirinya sedang terus berupaya mengatasi pengangguran. Salah satunya dengan terus berupaya mengundang investor untuk menanamkan modalnya di Banten. Hal itu dilakukan dalam rangka mengentaskan pengangguran di Tanah Jawara ini. “Masih banyak masyarakat yang memerlukan pekerjaan,” tutur Alumni UI ini. (nna/alt)











