Dijelaskan Kapolres, usai memukul dan memastikan korban tidak bernyawa, pelaku, AR mengambil tas selempang milik korban yang di dalamnya berisi STNK sepeda motor dan uang tunai Rp30 juta.
Pelaku kabur menggunakan motor milik korban. Keberadaan pelaku terus dipantau tim gabungan Polsek Teluknaga, Reskrim Polres Metro Tangerang Kota dan Jatanras Polda Metro Jaya. Setelah 10 hari pencarian, akhirnya petugas menangkap pelaku di rumah mertuanya di wilayah Teluknaga.
Polisi juga menyita barang bukti di antaranya kayu kaso yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban, rekaman CCTV, sisa uang tunai, dan handphone milik korban. Atas pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 ayat ( 3 ) KUHP.
“Pelaku sempat kabur ke daerah Serang dan Cirebon. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup, minimal 20 tahun penjara,” pungkas Deonijiu. (lla/alt)











