Shinto memastikan laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan serius oleh Polda Banten. Perbuatan buruh yang telah menduduki ruang kerja Gubernur tersebut disangkakan melanggar Pasal 207 KUH Pidana tentang Penghinaan Terhadap Penguasa, Pasal 160 KUH Pidana tentang Penghasutan. “Dan, pasal penghinaan serta pencemaran nama baik melalui sarana elektronik dalam UU ITE,” ungkap pria berdarah Batak tersebut.
Sementara itu, Kuasa Hukum Gubernur Banten, Asep Busro mengatakan, berdasarkan inventarisasi fakta-fakta di lapangan ada indikasi pelanggaran pidana saat aksi demonstrasi dari buruh yang menuntut kenaikan UMP dan UMK tersebut.
“Pak Gubernur menghargai hak-hak dari serikat buruh untuk menyampaikan pendapat, tapi hal ini juga tidak boleh dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum,” kata Asep.
MAHASISWA DUKUNG BURUH
Sementara itu, tindakan pelaporan terhadap buruh dinilai berlebihan oleh aktivis mahasiswa dan sejumlah akademisi. Mahasiswa menilai, laporan Gubernur ke Polda Banten bukan langkah yang tepat.
Ketua Kumala Perwakilan Serang, Misbah menilai, tindakan buruh yang menerobos masuk ke ruang kerja Gubernur saat melakukan unjuk rasa menuntut revisi UMK 2022 merupakan bentuk kekesalan buruh yang tidak pernah ditemui Gubernur.
“Ribuan buruh berulang kali melakukan unjuk rasa tapi tidak pernah ditemui Gubernur, bahkan unjuk rasa dilakukan sebelum Gubernur memutuskan besaran UMK 2022,” kata Misbah saat melakukan refleksi akhir tahuh 2021, akhir pekan lalu.











