SERANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten melaksanakan pemeriksaan kepatuhan atas belanja modal infrastruktur dan belanja pemeliharaan jalan Provinsi Banten tahun anggaran 2021. Dari hasil pemeriksaan masih ditemukan ketidakpatuhan atas pelaksanaan belanja tersebut.
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Banten Novie Irawati mengungkapkan, kelebihan pembayaran itu yakni atas pekerjaan pembangunan gedung RSUD Banten delapan lantai. “Kelebihan pembayaran atas pekerjaan pembangunan stadion di kawasan Sport Center,” ujar Novie saat menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kinerja dan kepatuhan di aula kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Kamis (30/12).
Namun, BPK mengapresiasi kepada Pemprov Banten atas beberapa permasalahan kelebihan pembayaran telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas daerah. Selain Pemprov Banten, BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Pemkab Tangerang dan Pemkot Tangerang Selatan. (nna)











