B. Mengabdi : Profesional & Amanah
Profesional merupakan pekerjaan yang benar-benar dilakukan sesuai dengan keterampilan (skill) nya. Menurut Homby (1974) dalam kamusnya berjudul “oxford advanced lemers dictionary of curren english” bahwa profession adalah pekerjaan yang membutuhkan pendidikan dan latihan khusus yang tinggi. Profesional adalah sifat dari profesion yang intinya ialah mengerjakan pekerjaan dengan sifat-sifat yang ada pada kata-kata profession dan biasanya waktu yang digunakan sangat penuh (full time) dan dengan mengerjakan memperoleh bayaran dari jasa yang telah ia kerjakan. Sebagai lawan dari profesional adalah amateur (amatir) yaitu tugas atau kegiatan yang dilakukan karena hobby atau hiburan semata. Jadi profesi bukan pekerjaan biasa (vocation) profesi merupakan pekerjaan yang dilandasi dan didukung spesialisasi dan keterampilan tertentu sehingga benar-benar mahir dalam melakukan pekerjaan tersebut. Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejujuran, dan sebagainya) tertentu. Kata profesional berarti: (a) bersangkutan dengan profesi, (b) memerlukan ke pandangan khusus untuk menjalankannya. Sedangkan profesionalisme berarti sifat profesional. Profesi sebagai : “Suatu pekerjaan yang meminta persiapan spesialisasi yang relatif oleh suatu kode etik yang khusus”. Rumusan yang singkat dan sederhana ini mengandung sejumlah makna atau pengertian yang masih perlu dikaji lebih mendalam lagi.
Hakekat profesi adalah suatu pernyataan atau suatu janji yang terbuka. Pernyataan profesional mengandung makna terbuka yang sungguh-sungguh, yang keluar dari lubuk hatinya, pernyataan itu mengandung norma-norma dan kode etik. Pernyataan janji itu bukan sekedar keluar dari mulutnya, tetapi merupakan ekspresi kepribadiannya dan tampak pada tingkah lakunya sehari-hari. Janji-janji itu biasanya telah digariskan dalam kode etik profesi bersangkutan. Profesi mengandung unsur pengabdian. Profesi itu bukanlah dimaksudkan untuk mencari keuntungan bagi dirinya sendiri, baik dalam arti ekonomis maupun psikis, melainkan untuk pengabdian pada masyarakat. Ini berarti bahwa profesi tidak boleh sampai merugikan, merusak atau menimbulkan malapetaka bagi orang lain dan masyarakat. Sebaliknya, profesi itu harus berusaha untuk menimbulkan keberuntungan dan kesempurnaan serta kesejahteraan bagi masyarakat. Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan. Suatu profesi erat kaitannya dengan jabatan atau pekerjaan tertentu yang dengan sendirinya menuntut keahlian, pengetahuan dan keterampilan tertentu pula. Dalam pengertian profesi telah tersirat adanya suatu keharusan kompetensi agar profesi itu berfungsi dengan sebaik-baiknya.
Dari uraian di atas, dapat diketahui bahwa pekerjaan yang bersifat profesional itu memerlukan beberapa bidang ilmu yang sengaja harus dipelajari dan kemudian diaplikasikan bagi kepentingan umum. Jadi pekerjaan profesional hanya dapat dilakukan oleh mereka yang merasa khusus disiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lainnya. Mengingat dalam pembahasan profesionalisme mencakup berbagai kompetensi. kompetensi itu berasal dari kata “kompeten” yang berarti wewenang, cakap, berkuasa memutuskan (menentukan) sesuatu. Sedangkan dalam Kamus Inggris-Indonesia karangan John M. Echals, et-al., “kompetensi berasal dari bahasa Inggris, yaitu competence, yang berarti kecakapan, kemampuan dan wewenang.
Kompetensi diterjemaahkan “competence ordinarily is difined as adequaly for a task or as possession of require knowledge, skill and abilities. Dapat diterjemahkan secara bebas bahwa kompetensi merupakan suatu tugas yang memadai, atau pemilikan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dituntut oleh jabatan seseorang. Kompetensi dapat diterjemaahkan suatu hal yang menggambarkan kualifikasi ataupun kemampuan seseorang, baik yang bersifat kualitatif maupun yang bersifat kuantitatif. Dari beberapa pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa kompetensi berarti kemampuan, keterampilan, dan pengetahuan yang harus dimiliki oleh seseorang yang mempunyai jabatan tertentu. Sehubungan dengan profesoinalisme seseorang, bahwa pekerjaan itu baru dikatakan sebagai profesi apabila memenuhi kriteria atau ukuran-ukuran sebagai berikut : Pertama, Memiliki spesialisasi dengan latar belakang teori yang luas, maksudnya : Memiliki pengetahuan yang luas dan Memiliki keahlian khusus yang mendalam. Kedua, Merupakan karir yang dibina secara organisatoris, maksudnya : Adanya keterkaitan di dalam suatu organisasi profesional, Memiliki otonomi jabatan dan Merupakan karya bakti seumur hidup. Ketiga, Diakui masyarakat sebagai pekerjaan yang mempunyai rumus status profesional, maksudnya : Memperoleh dukungan dari masyarakat, Mendapat pengesahan dan perlindungan hukum, Memiliki persyaratan kerja yang sehat dan Memiliki jaminan hidup yang layak. suatu profesi harus mempunyai persyaratan khusus, antara lain : Pertama, Menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam. Kedua, Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya. Ketiga, Menuntut adanya tingkat pendidikan kepemimpinan yang memadai. Keempat, Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakan. Kelima, Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan. Keenam, Memiliki kode etik, sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Ketujuh, Memiliki klien/obyek layanan yang tetap dan Kedelapan, Diakui oleh masyarakat karena memang diperlukan jasanya di masyarakat. Atas dasar tersebut profesional harus ditempuh melalui jenjang pendidikan yang khusus mempersiapkan jabatan itu. Di samping itu juga memiliki syarat-syarat serta kode etik yang harus dipenuhi oleh pelakunya. Hal ini menjamin kepantasan berkarya dan sekaligus merupakan tanggung jawab sosial pekerja profesional bersangkutan.











