Kejati Bakal Usut Hasil Temuan BPK
SERANG – Kelebihan pembayaran atas pekerjaan pembangunan gedung RSUD Banten 8 lantai dan pekerjaan pembangunan stadion di kawasan sport center sekira Rp5 miliar yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disoroti aktivis pegiat anti korupsi.
Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Misbah Hasan menyebut kasus kelebihan bayar proyek di pemerintahan daerah merupakan celah praktik korupsi. Menurutnya, hal tersebut kerap terjadi dalam pengadaan barang dan jasa.
“Pasti, ini salah satu celah korupsi yang sering terjadi,” kata Misbah kepada wartawan, kemarin.
Ia melanjutkan, definisi kelebihan bayar ini adalah nilai proyek lebih tinggi dibandingkan harga riil yang terungkap dalam hasil audit BPK. Menurut Misbah, praktik korupsi atas proyek ini bisa berjalan mulus jika luput dari pemeriksaan BPK. Hal itu mengingat pemeriksaan BPK bersifat uji petik, sehingga tidak semua transaksi keuangan ditelisik. Secara umum kelebihan bayar terjadi karena proses pengadaan barang atau jasa tak mengikuti standar harga yang ditetapkan pemerintah. “Setiap tahun Pemprov wajib membuat standar harga barang sebagai acuan pengadaan barang atau jasa,” tegasnya.
Sebelumnya, juru bicara Banten Bersih, Adam Alfian mendukung langkah Komisi III DPRD Banten untuk mendalami temuan BPK, sehingga kelebihan bayar itu tidak menjadi celah korupsi. “Temuan BPK menjadi bukti bahwa pemprov lemah dalam monitoring dan evaluasi, sehingga terjadi kelebihan bayar,” katanya.
Ia melanjutkan, kelebihan bayar harus dipertanggungjawabkan sebab berpotensi merugikan keuangan negara. “Reformasi birokrasi di Banten masih jalan di tempat, sehingga butuh pengawasan lebih ekstra tidak hanya dari dewan tapi juga masyarakat,” tegasnya.