SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Johadi, Kepala Desa (Kades) Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang diduga telah menerima uang ratusan juta rupiah dari kasus pembebasan lahan Situ Ranca Gede Jakung.
Uang ratusan juta tersebut digunakan Johadi untuk pembangunan kantor desa, staf pegawainya, operasional desa dan keperluan pribadi.
“Digunakan untuk pembangunan kantor desa, untuk staf kantor desa, operasional desa dan untuk keperluan pribadi dari kepala Desa Babakan,” kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Selasa 14 Mei 2024.
Rangga mengatakan, uang dugaan suap dan gratifikasi tersebut diterima dari tim pembebasan lahan berinisial JP. Uang tersebut diminta sebagai “uang rokok” dan administrasi. “Pengakuannya (Johadi) buat rokok dan administrasi,” katanya.
Uang rokok dan administrasi tersebut diakui Rangga untuk kades dan perangkatnya. Tujuan permintaan uang tersebut agar pembebasan lahan tidak macet dan prosesnya berjalan lancar. “Untuk mempercepat proses pembebasan lahan dari pihak kepala desa,” katanya.
Rangga mengatakan, Johadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Ia ditahan di Rutan Kelas IIB Serang. “Dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 13 Mei 2024 kemarin,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Johadi diduga menerima uang terkait pembebasan lahan di Desa Babakan. Jumlah uang yang ia terima sebesar Rp 735 juta. “Bahwa Kepala Desa Babakan tersangka J (Johadi) diduga menerima sekitar kurang lebih Rp735 juta,” katanya.
Uang yang diterima tersangka tersebut merupakan akumulasi pembebasan lahan seluas 150 hektare. Pembebasan lahan tersebut dalam kurun 2012 sampai 2023.
“Uang itu merupakan akumulasi pembebasan lahan seluas 150 hektare dari kurun waktu 2012 sampai 2023,” kata pria asal Nganjuk, Jawa Timur ini.
Rangga mengungkapkan, dari 150 hektare tersebut hanya 24 hektare yang diduga lahannya berasal dari situ. Uang tersebut diberikan pria berinisial JP.
“Untuk lokasi yang diduga situ hanya 25 hektar atau sekitar Rp125 juta (uang yang diterima dari lahan situ),” tutur mantan Kasi Datun Kejari Kota Bogor ini.
Rangga menambahkan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











