Budi mengatakan setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya, wajib memiliki SIM. Sesuai kepanjangannya, Surat Izin Mengemudi, SIM sendiri merupakan tanda bahwa pemilkinya sudah kompeten untuk membawa kendaraan bermotor.
Terakhir Budi mengajak kepada masyarakat yang belum memiliki SIM atau yang ingin memperpanjang SIM dapat segera datang ke Polres domisili. “Untuk memberikan pelayanan mekasimal kepada masyarakat, Ditlantas Polda Banten juga sudah menyediakan 2 unit mobil SIM yang digunakan untuk pelayanan perpanjang SIM keliling yang lokasinya berbeda tiap harinya,” tutup Budi. (rbnn)











