SERANG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilegon Ely Kusumastuti mengakui pihaknya telah mendapati adanya perbuatan melawan hukum terkait kasus dugaan korupsi di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM). Akan tetapi, mantan anggota Biro Hukum KPK itu masih merahasiakan temuan penyidik terkait perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.
“Yang jelas perbuatan melawan hukumnya ada (ditemukan-red), sudah terpenuhi semua unsur mens rea (niat jahat-red). Masih proses penyidikan (jawaban Ely saat ditanya soal perbuatan melawan hukum-red),” ungkap Ely kepada wartawan di Kejati Banten, Selasa (11/1).
Dugaan korupsi pada pemberian pembiayaan oleh BPRS-CM dari tahun 2017 hingga 2021 itu mulai naik tahap penyidikan pada Rabu (5/1). Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print – 01 /M.6.15/Dd.1/01/2022 tanggal 5 Januari 2022. Setelah surat perintah penyidikan tersebut terbit, penyidik bergerak cepat untuk mengamankan barang bukti dengan melakukan penggeledahan di kantor BPRS-CM. “Kami sudah melakukan penggeledahan di BPRS-CM, sehari sebelumnya kami sudah menaikan ke tahap penyidik,” ungkap Ely.
Ely mengakui penggeledahan di kantor BPRS-CM tersebut dilakukan secara diam-diam. Hal itu dilakukan agar barang bukti yang dicari penyidik tidak dibuang atau dihilangkan. “Kenapa kami diam, silent (saat akan melakukan penggeledahan-red)? Kalau kami bilang-bilang sudah dihilangkan dulu (barang bukti-red), sudah disembunyikan (barang bukti-red),” ungkap alumnus fakultas hukum Universitas Airlangga tersebut.
Dijelaskan Ely, dalam penggeledahan tersebut penyidik melakukan pencarian barang bukti mengenai kredit dan agunan serta fasilitas perbankan. “(Barang bukti yang disita-red) terkait dokumen-dokumen dengan kredit, pinjaman kemudian agunan dan sebagainya. Kita mau melihat perbuatan melawan hukum di pencairan, pemberian kreditnya,” ungkap Ely.