“Tidak ada fasilitas yang diberikan untuk keberlangsungan usaha itu, produksi itu ya sama saja bohong. Jangan sampai program pemerintah itu hanya sekadar program rutinitas menggugurkan kewajiban bahwa ada pembinaan UMKM, pelatihan kerja tapi tidak memberikan ruang untuk usaha,” katanya.
Sementara itu, Kepala Disperindag Kota Cilegon Syafrudin tidak menampik jika masih ada mini market yang belum mengantongi izin.
“Yang sudah ada 168, yang belum berizin 24. Dia yang belum berizin sebenarnya ada beberapa persyaratan yang belum dilengkapi, dalam proses tapi sudah beroperasi,” kata Syafrudin.
Menurut Syafrudin, pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut seperti yang telah disarankan oleh Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Cilegon.
Pihaknya akan memanggil seluruh pengelola minimarket yang sampai saat ini belum mengantongi izin.
Begitu juga dengan dukungan minimarket terhadap pelaku UMKM. Disperindag akan mencoba menindaklanjut dengan sejumlah pihak terkait. “Outlet-outlet yang di depan waralaba itu kita ingin sebenarnya keberadaan mereka itu sebagai spot pertumbuhan ekonomi kita,” pungkasnya. (bam/alt)











