Dewan Temukan Sewa Tenant Mahal
CILEGON-Pemkot Cilegon mencatat sebanyak 24 minimarket di Kota Cilegon tidak berizin.
Data itu diungkapkan dalam hearing antara Komisi I DPRD Kota Cilegon dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Cilegon dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Rabu (12/1).
Dalam kesempatan itu terungkap, terdapat 168 minimarket di Kota Cilegon. Dari jumlah total minimarket yang telah beroperasi itu 24 di antaranya belum mengantongi izin.
“Dulu yang gak berizin lebih banyak, setelah sebelumnya juga kita pernah hearing, jadi berkurang,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon Hasbudin.
Dijelaskan Hasbudin, kendati saat ini jumlah minimarket yang tidak berizin telah berkurang, namun Pemkot Cilegon dminta untuk mendorong agar seluruh minimarket mengantongi izin sebelum beroperasi.
Tidak hanya ini, Pemkot Cilegon pun diminta untuk mendorong agar minimarket mendukung geliat pelaku usaha kecil mikro menengah (UMKM) di Kota Cilegon. Salah satunya dengan menyewakan tenant murah.