slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Olahraga

KONI Banten Digugat, Imbas Pelaksanaan Musorprov VI

Redaksi by Redaksi
14-01-2022 10:34:33
in Olahraga
KONI Banten Digugat, Imbas Pelaksanaan Musorprov VI

Kuasa hukum KONI Kota Serang Rohadi SH (tengah) menjelaskan kepada wartawan soal dasar hukum gugatan kliennya kepada KONI Banten, di salah satu rumah makan di Kota Serang, Kamis (13/1). Ketua KONI Kota Serang Deni Arisandi (kanan).

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Banten digugat oleh KONI Kota Serang. Pelaksanaan Musyawarah Olahraga Provinsi Banten (Musorprov) Banten VI, 14 Desember 2021, dan hasil verifikasi Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Calon Ketua Umum  KONI Banten 2021-2025 yang meloloskan Edi Ariadi menjadi dasar gugatan.

“Karena Pak Edi Ariadi diloloskan menjadi calon Ketua Umum KONI Banten, itu yang menjadi objek gugatan kita. Itu melanggar Surat Keputusan Ketua Umum KONI Banten Nomor 35/KONI BANTEN/2021 yang menjadi regulasi Musorprov Banten VI. Gugatan sudah kami daftarkan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara-red) Serang, tadi (kemarin-red),” kata Rohadi SH selaku kuasa hukum KONI Kota Serang, Kamis (13/1).

Baca Juga :

Kick Off Porprov Banten 2026: Logo, Maskot, dan Jingle Porprov VII Resmi Diperkenalkan

KONI Banten Bidik Tuan Rumah PON 2031

KONI Apresiasi Kesiapan Tangsel Jadi Tuan Rumah Porprov Banten 2026

Cabor Bertambah Jadi 58, Tangsel Pastikan Kesiapan Jadi Tuan Rumah Porprov Banten 2026

Pengacara dari Law Firm Rohadi & Partners ini menjalaskan bahwa SK Ketua Umum KONI Banten itu mengatur persyaratan calon Ketua Umum KONI Banten. Pada Pasal 3 ayat (2) poin c SK itu, sebut Rohadi, bahwa calon Ketua Umum KONI Banten bukan pejabat publik dan atasan pejabat struktural. Namun, TPP meloloskan Edi Ariadi sebagai Calon Ketua Umum KONI Banten 2021-2025. Padahal, Edi Ariadi menjabat Ketua DPW Partai Nasdem Banten.

Seharusnya, menurut Rohadi, Edi Ariadi tidak bisa diloloskan dan ditetapkan sebagai Calon Ketua Umum KONI Banten 2021-2025, yang kemudian berhasil memenangkan kontestasi pada Musorprov Banten VI. Sebab, ketua partai politik adalah pejabat publik.

Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menjadi landasan hukum KONI Kota Serang. Bahwa, badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

“Partai politik itu kan menerima dana dari pemerintah, APBN dan atau APBD. Artinya, partai politik adalah badan publik. Maka, otomatis ketuanya adalah pejabat publik. Tapi, Musorprov meloloskan kandidat yang bertentangan atau tidak memenuhi persyaratan sesuai SK Ketua Umum KONI Banten Nomor 35 Tahun 2021 itu,” tegas Rohadi.

Page 1 of 2
12Next
Tags: KONI Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dua Siswi ini Sukses Ngeprank Kawan-kawannya Satu Kelas

Next Post

Dinkes Kota Cilegon Gelar DORAYAKI

Related Posts

Kick Off Porprov Banten 2026: Logo, Maskot, dan Jingle Porprov VII Resmi Diperkenalkan
Berita Utama

Kick Off Porprov Banten 2026: Logo, Maskot, dan Jingle Porprov VII Resmi Diperkenalkan

by Syaiful Adha
Minggu, 3 Mei 2026 13:55

TANGSEL,RADARBANTEN.CO.ID– Kick off Porprov VII Banten resmi digelar di Lapangan Malibu, kawasan BSD, Minggu 3 Mei 2026. Dalam kegiatan tersebut,...

Read moreDetails

KONI Banten Bidik Tuan Rumah PON 2031

KONI Apresiasi Kesiapan Tangsel Jadi Tuan Rumah Porprov Banten 2026

Cabor Bertambah Jadi 58, Tangsel Pastikan Kesiapan Jadi Tuan Rumah Porprov Banten 2026

KONI Banten Diminta Ambil Alih Pelaksanaan Porprov

KONI Pusat Tinjau Venue PON 2032 di Cilegon, Kesiapan Baru Capai 50 Persen

KONI Pusat Visitasi Venue di Banten, Persiapan PON XXIII 2032

Malam Ini, Banten dan Lampung Bisa Jadi Calon Tunggal Tuan Rumah PON 2032

Serahkan Persyaratan Administrasi, Bukti Keseriusan Banten-Lampung Jadi Tuan Rumah PON XXIII 2032

Dua Bakal Calon Ketua KONI Kabupaten Serang Resmi Mengambil Formulir Pendaftaran

Next Post
Dinkes Kota Cilegon Gelar DORAYAKI

Dinkes Kota Cilegon Gelar DORAYAKI

Tawuran Pecah, Satu Pelajar Tewas

Tawuran Pecah, Satu Pelajar Tewas

Diundang Polda, Terlapor Absen

Diundang Polda, Terlapor Absen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19
Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:42

Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, menerima sertifikat mengukuhkan Rampak Bedug sebagai Kekayan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang dari Kemenkum RI.

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:28

Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pandeglang, MM Fuhaira Amin.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak