CILEGON – Interpelasi dipastikan gagal dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon.
Hal itu lantaran mayoritas Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Cilegon menolak wacana penggunaan hak tersebut dilanjutkan setelah sebelumnya batal akibat rapat paripurna tidak memenuhi kuorum.
Kepastian gagalnya upaya interpelasi oleh DPRD Kota Cilegon kepada Walikota Cilegon Helldy Agustian disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kota Cilegon usai rapat Banmus, Rabu (19/1).
Dari seluruh anggota Banmus yang merupakan perwakilan fraksi, hanya dari fraksi Golkar dan PDIP yang konsisten tetap ingin interplasi dilanjutkan. Selebihnya menolak.
Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Miraj menjelaskan, DPRD Kota Cilegon telah menjalankan amanah tata tertib dimana, setelah paripurna Senin (17/1) lalu tidak memenuhi kuorum, acara dengan agenda penyampaian usulan interpelasi itu diundur.
“Ketika kemarin di hari Senin diundur selama 2 jam tidak saja kuorum, maka kita melaksanakan amanah pasal 116 ayat 4 apabila 2 jam tidak kuorum saja makan diundur selama 3 hari.Maka di 3 hari itu melakukan Rapim plus Bamus dan pada hari ini kita melakukan amanah konstitusi,” ujar Isro.











