SERANG-Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Serang diminta tak kaget dengan penyetaraan jabatan struktural ke fungsional. Hal itu dikarenakan segala hak dan kewajiban yang didapatkan masih tetap sama seperti di jabatan sebelumnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, akhir tahun 2021 Walikota Serang Syafrudin melantik 243 pejabat penyetaraan jabatan struktural ke fungsional. “Penyetaraan ini membuat pejabat galau dan kaget, karena ASN masih belum memahami penjelasan aturannya,” ujarnya kepada wartawan pada Sosialisasi Pasca Implementasi Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Fungsional pada Perangkat Daerah di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang, Rabu (19/1).
Kata Nanang, penjelasan Pemerintah Pusat diharapkan tidak lagi membuat resah dan kaget para ASN. Soalnya, hak dan kewajiban yang didapatkan ASN masih tetap sama. Seperti, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak boleh dikurangi. “Hak berdasarkan Instruksi Presiden tidak boleh dikurangi. Misalnya, pada jabatan eselon III dan IV TPP-nya sekian tidak boleh dikurangi seperak pun, hak yang mereka peroleh tidak dikurangi,” katanya.
Tak hanya itu, ASN dalam melaksanakan kewajibannya tetap melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing pada jabatan semula sesuai dengan penjelasan yang ada dalam Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK). “Misalnya Kasubag Bantuan Hukum, itu ada uraiannya. Maka laksanakan tugas itu ditambah tugas lagi, jadi tidak ada keraguan lagi,” terangnya.
Dia menjelaskan, pejabat fungsional bisa menjadi pejabat pengelola keuangan sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 77 Tahun 2019 tentang Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. “Dalam Permen itu bahwa apabila dalam satu lingkungan organisasi tidak ada pejabat struktural, maka pejabat fungsional dapat ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),” katanya.










