TANGERANG SELATAN-Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan Asropi Setiawan melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong yang dilakukan oleh sebuah media online ke Mapolres Kota Tangerang Selatan, Jumat (4/2).
Selain itu, Ketua DPD PAN Kota Tangsel ini juga melaporkan seorang pengacara dan kliennya secara bersamaan.
Usai menjalani pemeriksaan, Asropi menuturkan bahwa ia diberitakan oleh sebuah media online telah menggelapkan dan menjual tanah seluas 5000m2 milik seorang bernama Dedi Koswara. Atas dasar itu, ia kemudian dilaporkan oleh seorang bernama Uus Kusnadi melalui kuasa hukumnya M. Sunandar Yuwono.
“Kata mereka, saya merugikan mereka Rp 8 miliar karena telah menggelapkan surat tanah. Setelah mereka melaporkan saya, muncul pemberitaan dari media Lintas Peristiwa Nusantara.com dan Tangerangonline yang sangat tendensius dan menyudutkan saya dan membawa-bawa nama partai saya dalam pemberitaan mereka,” ujarnya.
Menurut Asropi, dirinya telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah atas dirinya ke Dewan Pers. Menurutnya akibat dari pemberitaan yang tidak berimbang dan terkesan tendensius itu ia kemudian dipanggil oleh Dewan kehormatan partai. “Kader partai dibawah sangat marah, selain menuduh saya, pemberitaan media online ini juga membawa-bawa nama partai yang tidak ada sangkut pautnya dengan masalah ini,” jelasnya.










