SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pria berinisial ADB kehilangan sepeda motor Honda PCX dan telepon genggam (HP). Korban kehilangan barang berharga tersebut setelah tidur dengan Enong Nur’aeni perempuan yang dikenal melalui aplikasi kencan OMI.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, kasus ini terjadi di sebuah penginapan Losmen KM 128, Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, pada 18 April 2026 sekitar pukul 03.30 WIB.
Kasus bermula ketika korban, ADB berkenalan dengan terdakwa melalui aplikasi OMI menggunakan akun @Hileudcau. Setelah saling bertukar nomor WhatsApp, keduanya sepakat bertemu pada 17 April 2026.
“Korban kemudian menjemput terdakwa di kawasan Alfamart Sektor Anyer,” ujar JPU dalam surat dakwaannya dikutip Minggu 26 Juli 2026.
Setelah itu mereka pergi ke Pantai Mandalika sebelum terdakwa mengajak korban membeli sebotol minuman anggur merah di sebuah toko jamu. Selanjutnya, keduanya menuju sebuah penginapan di wilayah Anyer.
Di dalam kamar penginapan, keduanya mengobrol sambil mengonsumsi minuman beralkohol. Setelah itu mereka melakukan hubungan layaknya suami istri sebelum akhirnya tertidur.
“Sekitar pukul 03.30 WIB, terdakwa terbangun lebih dahulu dan melihat korban masih tertidur pulas. Melihat situasi tersebut, terdakwa diduga muncul niat untuk menguasai barang-barang milik korban,” kata JPU.
Terdakwa kemudian mengambil kunci sepeda motor Honda PCX yang berada di bawah kasur dekat kaki korban. Ia juga mengambil telepon genggam Redmi 12 berwarna biru yang sebelumnya sempat diisi daya hingga sekitar 10 persen, serta sebuah dompet berisi SIM, STNK, dan kartu ATM BRI milik korban.
“Sekitar pukul 04.00 WIB, terdakwa meninggalkan penginapan seorang diri dengan membawa sepeda motor Honda PCX bernomor polisi A 4995 VAH, telepon genggam, dan dompet milik korban,” ungkap JPU.
Setelah berhasil membawa kabur kendaraan tersebut, terdakwa kemudian menjual sepeda motor Honda PCX melalui sistem cash on delivery (COD) yang diperoleh dari media sosial Facebook Messenger kepada akun @HAYUK_COD. Motor tersebut dijual seharga Rp8 juta dan uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Akibat perbuatan terdakwa, warga asal Tangerang ini mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda PCX senilai Rp32 juta dan satu unit telepon genggam Redmi 12 senilai Rp1,1 juta. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp33,1 juta.
Atas perbuatannya, Enong Nur’aeni didakwa melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian.
Editor: Abdul Rozak











