SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ridwanullah (35) warga Kampung Nengger, Desa Batukuwung, Kecamatan Padarincang mengaku menjadi korban dugaan penipuan dengan modus bagi keuntungan penjualan beras ke yayasan. Akibat kasus ini, korban mengalami kerugian Rp 50 juta.
Korban mengatakan, dirinya telah melaporkan Ika ke Polsek Padarincang pada 9 Maret 2026 lalu. Laporan tersebut teregistrasi dengan Laporan Pengaduan (TBL) Nomor: TBL/02/III/RES 1.11/2026/Sektor Padarincang. “Laporannya sudah lama, terlapornya perempuan bernama Ika,” ujarnya, Minggu 26 Juli 2026.
Ridwanullah menjelaskan perkara tersebut berawal saat Ika datang ke rumahnya untuk meminjam uang tunai sebesar Rp50 juta. Uang tersebut disebut akan digunakan sebagai modal usaha jual beli beras ke sebuah yayasan.
“Pada saat itu dia menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen setiap bulan kepada saya, selain itu, uang yang dipinjam disebut akan dikembalikan dalam waktu dua bulan atau pada bulan Juli 2025,” katanya.
Namun, setelah waktu yang dijanjikan berlalu, korban mengaku tidak pernah menerima keuntungan maupun pengembalian modal sebesar Rp50 juta. Hingga laporan dibuat, pelaku juga disebut belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Akibat kejadian ini, korban mengaku mengalami kerugian materi sebesar Rp50 juta dan melaporkan dugaan penipuan tersebut ke petugas kepolisian. “Sampai sekarang informasinya pelaku belum ditangkap,” tuturnya.
Terpisah, Kapolsek Padarincang, Iptu Lukmanul Hakim belum memberikan keterangan terkait kasus tersebut. Panggilan dan pesan RADARBANTEN.CO.ID belum direspons.
Editor: Abdul Rozak










