Afif yang juga masuk Tim Hukum KSPSI membantah klaim Menaker Ida Fauziah yang menyatakan Permenaker 2/2022 untuk kepentingan pekerja. Lalu berjanji jika pekerja mengalami PHK, pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja.
“Itu adalah sesuatu yang belum terbukti dan belum terlaksana. Kondisi saat ini itu banyak terjadi PHK dan sulitnya mendapatkan pekerjaan bagi pekerja baru maupun pekerja yang terkena PHK dalam masa pandemi saat ini. Lah kok tega membuat aturan yang makin mempersulit pekerja,” bebernya.
Lebih lanjut Afif membeberkan, Jaminan Hari Tua Pekerja itu tidak dijamin pemerintah, iurannya bukan dari pemerintah, melainkan dari pekerja sendiri melalui upah sendiri dan kewajiban dari pengusaha. Dengan kata lain itu uang pekerja. Mestinya kalau mau merubah itu harus melalui persetujuan dari pesertanya.
“Tidak bisa asal ubah. Kecuali pemerintah yang nanggung iuran BPJS Ketenagakerjaannya,” cetusnya.
Sesuai intruksi Ketua Umum KSPSI, lanjut Afif, aliansi buruh se- Banten menolak keras kebijakan Menaker tersebut. Terlebih saat ini di Banten kebijakan pengupahan pekerja saat baru menyentuh kebutuhan fisik belum menyentuh kebutuhan sosial pekerja. Bahkan kemarin banyak kabupaten/kota yang tidak naik upah minimumnya gara-gara kebijakan pengupahan pemerintah.
“Jangankan bisa nabung , untuk kebutuhan sehari-hari saja pekerja masih sulit. Makanya begitu terkena PHK, pekerja membutuhkan Uangnya diantaranya adalah JHT. Karena pekerja gak punya tabungan,” pungkasnya.











