SERANG-Uang hasil dugaan korupsi PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cilegon senilai Rp4,8 miliar dinikmati sejumlah pihak. Hal itu terungkap saat pembacaan surat dakwaan mantan Kepala Cabang PT BKI Cilegon Jhony Rizkal Amza, kemarin (15/2).
Surat dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Banten Subardi di Pengadilan Tipikor Serang. Diuraikan JPU, dugaan korupsi itu bermula saat Jhony Rizkal Amza membuat perjanjian dengan PT Cahaya Tunggal Perkasa Engineering (CTPE) pada 2016. Perjanjian itu memuat kontrak pekerjaan CSR Drainage, Salak Landslide Assessment & Mitigation dan Brine Line Repair atau Containment.
Namun, perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang pengklasifikasian semua kapal berbendera Indonesia itu menggelontorkan dana total Rp4,8 miliar untuk proyek fiktif. Rinciannya, Rp1,3 miliar untuk proyek CSR Drainage, Salak Landslide Rp1,9 miliar dan Brine Line Repair atau Containment Rp1 miliar.
Usai menerima aliran dana, Direktur Keuangan PT CTPE Martha Wibawa (penututan terpisah) mentransfer uang kepada Jhony Rizkal Amza sebesar Rp539 juta. “Uang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun operasional sebanyak Rp337 juta,” ujar JPU.
Sisa uangnya digunakan oleh Jhony Rizkal Amza untuk kepentingan operasional PT BKI, dan biaya hiburan. “Biaya entertainment terhadap klien, seperti karaoke, pijat, golf, hotel dan makan klien,” kata JPU.











