Selain itu, Martha pernah mentransfer uang sebesar Rp600 juta ke rekening atas nama Donny Putra Santika. Dana sebesar Rp380 juta oleh Jhony Rizkal Amza digunakan untuk kepentingan keluarga. “Pada tanggal 16 Agustus 2016 penarikan tunai Rp25 juta oleh Wahyu atas perintah terdakwa, 26 Agustus 2016 Rp227 juta untuk adendum pekerjaan rabat, 30 Agustus 2016 Rp15 juta untuk istri terdakwa, 23 Oktober 2016 Rp5 juta untuk adik terdakwa, 23 Desember 2016 Rp5 juta untuk istri terdakwa,” urai JPU.
Sementara sisa uang sebesar Rp219 juta digunakan untuk gaji bulanan, operasional di Sukabumi, dan operasional pribadi. “Pekerjaan bukan bidang usaha PT BKI dan pada kenyataannya pekerjaan tersebut tidak ada, fiktif. Proyek fiktif itu juga telah menguntungkan terdakwa Rp900 juta, Marta Wibawa Rp3,6 miliar dan Raditya Sungkawa Rp250 juta (Komisaris PT Indo Cahaya Energi-red),” kata JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Banten, negara telah dirugikan sebesar 4,8 miliar lebih. “(Kerugian negara Rp 4,8 miliar-red) berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Banten tanggal 9 Juni 2021,” kata JPU.
Akibat perbuatan Jhony, JPU menjeratnya dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama. (fam/nda)











