slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Eks Kepala BKI Banten Divonis 5 Tahun

Redaksi by Redaksi
21-06-2022 10:41:54
in Hukum
Eks Kepala BKI Banten Divonis 5 Tahun

TAHAN: Jhony Rizkal saat dilakukan penahanan oleh petugas beberapa waktu lalu.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

Dugaan Korupsi Proyek Fiktif Rp4,8 Miliar

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kepala Cabang PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Komersil Banten Jhony Rizkal Amza divonis pidana penjara selama lima tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Senin (20/6).

Jhony dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi  proyek fiktif di PT BKI Komersil Banten tahun 2016 senilai Rp4,8 miliar. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ungkap Ketua Majelis Hakim Atep Sopandi membacakan amar putusan.

Baca Juga :

Uang Korupsi PT BKI Dibagi-bagi

Dakwaan Eks Direktur PT BKI Cilegon Disusun

Jhony oleh majelis hakim juga diganjar pidana tambahan berupa denda subsider tiga bulan kurungan uang pengganti Rp668 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Perbuatan Jhony menurut majelis hakim telah memenuhi unsur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan dakwaan subsider,” kata Atep.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Banten. Sebelumnya, Jhony dituntut pidana penjara  selama 7,5 tahun ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara dan uang pengganti hasil korupsinya senilai Rp668 juta subsider 2 tahun 9 bulan penjara.

Perbuatan Jhony menurut JPU telah memenuhi unsur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Korupsi PT BKI
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Cuaca Ekstrem dan Serangan Hama, Petani Cabai di Lebak Gagal Panen

Next Post

Pastikan Pembangunan Berjalan Baik, Balai Taman Nasional Ujung Kulon Gandeng Inspektorat

Related Posts

Uang Korupsi PT BKI Dibagi-bagi
Berita Utama

Uang Korupsi PT BKI Dibagi-bagi

by Redaksi
Rabu, 16 Februari 2022 11:23

SERANG-Uang hasil dugaan korupsi PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cilegon senilai Rp4,8 miliar dinikmati sejumlah pihak. Hal itu terungkap saat...

Read moreDetails

Dakwaan Eks Direktur PT BKI Cilegon Disusun

Next Post
Pastikan Pembangunan Berjalan Baik, Balai Taman Nasional Ujung Kulon Gandeng Inspektorat

Pastikan Pembangunan Berjalan Baik, Balai Taman Nasional Ujung Kulon Gandeng Inspektorat

Bantuan Korban Banjir Munjul Mulai Didistribusikan

Bantuan Korban Banjir Munjul Mulai Didistribusikan

Kabag SDM dan Sejumlah Kapolsek Jajaran di Lingkungan Polres Serang Diganti

Kabag SDM dan Sejumlah Kapolsek Jajaran di Lingkungan Polres Serang Diganti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli

Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli

Senin, 25 Mei 2026 11:37
LKPD 2025 dari BPK: Pemprov Banten Raih Opini WTP ke-10 Berturut-turut

LKPD 2025 dari BPK: Pemprov Banten Raih Opini WTP ke-10 Berturut-turut

Senin, 25 Mei 2026 11:28
Kemitraan Strategis Pertamina

Pertamina dan ERIA Berkolaborasi Perkuat Kemitraan Strategis di Bidang Transisi Energi

Senin, 25 Mei 2026 11:20
BPJS Ketenagakerjaan Cilegon Perluas Perlindungan Pekerja Mandiri di Kota Cilegon 

BPJS Ketenagakerjaan Cilegon Perluas Perlindungan Pekerja Mandiri di Kota Cilegon 

Senin, 25 Mei 2026 11:16
Peduli Pelestarian Bahasa Daerah, Bupati Lebak Raih Penghargaan Nasional

Peduli Pelestarian Bahasa Daerah, Bupati Lebak Raih Penghargaan Nasional

Senin, 25 Mei 2026 11:11
Diduga Hamili Gadis Disabilitas Mental, Buruh Harian Lepas di Gunungsari Diamuk Warga

Diduga Hamili Gadis Disabilitas Mental, Buruh Harian Lepas di Gunungsari Diamuk Warga

Senin, 25 Mei 2026 10:51
Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli

Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli

Senin, 25 Mei 2026 11:37
LKPD 2025 dari BPK: Pemprov Banten Raih Opini WTP ke-10 Berturut-turut

LKPD 2025 dari BPK: Pemprov Banten Raih Opini WTP ke-10 Berturut-turut

Senin, 25 Mei 2026 11:28
Kemitraan Strategis Pertamina

Pertamina dan ERIA Berkolaborasi Perkuat Kemitraan Strategis di Bidang Transisi Energi

Senin, 25 Mei 2026 11:20
BPJS Ketenagakerjaan Cilegon Perluas Perlindungan Pekerja Mandiri di Kota Cilegon 

BPJS Ketenagakerjaan Cilegon Perluas Perlindungan Pekerja Mandiri di Kota Cilegon 

Senin, 25 Mei 2026 11:16
Peduli Pelestarian Bahasa Daerah, Bupati Lebak Raih Penghargaan Nasional

Peduli Pelestarian Bahasa Daerah, Bupati Lebak Raih Penghargaan Nasional

Senin, 25 Mei 2026 11:11
Diduga Hamili Gadis Disabilitas Mental, Buruh Harian Lepas di Gunungsari Diamuk Warga

Diduga Hamili Gadis Disabilitas Mental, Buruh Harian Lepas di Gunungsari Diamuk Warga

Senin, 25 Mei 2026 10:51

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli

Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli

by Fahmi
Senin, 25 Mei 2026 11:37

Tersangka pungli di Kantor. Pertanahan Kota Serang saat akan dibawa ke RUtan Kelas IIB Serang, beberapa waktu lalu. (Foto: Radar...

LKPD 2025 dari BPK: Pemprov Banten Raih Opini WTP ke-10 Berturut-turut

LKPD 2025 dari BPK: Pemprov Banten Raih Opini WTP ke-10 Berturut-turut

by Yusuf Permana
Senin, 25 Mei 2026 11:28

Gubernur Banten, Andra Soni, menerima laporan pemeriksaan LKPD APBD Banten 2025 dari BPK RI, di Kota Serang, Senin, 25 Mei...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak