Dugaan Korupsi Proyek Fiktif Rp4,8 Miliar
SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kepala Cabang PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Komersil Banten Jhony Rizkal Amza divonis pidana penjara selama lima tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Senin (20/6).
Jhony dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek fiktif di PT BKI Komersil Banten tahun 2016 senilai Rp4,8 miliar. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ungkap Ketua Majelis Hakim Atep Sopandi membacakan amar putusan.
Jhony oleh majelis hakim juga diganjar pidana tambahan berupa denda subsider tiga bulan kurungan uang pengganti Rp668 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Perbuatan Jhony menurut majelis hakim telah memenuhi unsur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan dakwaan subsider,” kata Atep.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Banten. Sebelumnya, Jhony dituntut pidana penjara selama 7,5 tahun ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara dan uang pengganti hasil korupsinya senilai Rp668 juta subsider 2 tahun 9 bulan penjara.
Perbuatan Jhony menurut JPU telah memenuhi unsur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.











