SERANG -Proyek revitalisasi sentra industri kecil menengah (IKM) pada Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Serang tahun 2020 diselidiki Kejari Serang. Diduga, proyek senilai Rp5,3 miliar yang berlokasi di Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang bermasalah.
Informasi yang diperoleh Radar Banten, proyek yang bersumber dana alokasi khusus (DAK) tersebut dilaksanakan oleh CV Gelar Putra Mandiri. Proyek menggandeng perusahaan Tunas Pratama Konsultan sebagai konsultan pengawas.
Berdasarkan surat perintah kerja (SPK) dengan Nomor: SPK 640/01/SP Revitalisasi.Sentral.IKM/PERDAGINKOP-UKM/III/2020 proyek tersebut mulai dilaksanakan pada 6 Maret 2020. Waktu pelaksanaan proyek selama 180 hari kalender dan waktu pemeliharaan 120 hari kalender.
Setelah proyek rampung dan dilakukan serah terima pekerjaan, masyarakat kemudian membuat laporan ke Kejari Serang pada awal Januari 2022. Mereka melapor karena menduga ada persoalan dalam proyek. Menindaklanjuti laporan masyarakat, penyelidik pidana khusus Kejari Serang menggulirkan proses penyelidikan untuk mencari peristiwa pidana atau perbuatan melawan hukumnya.
Belum sebulan proses penyelidikan berjalan, penyelidik menemukan perbuatan melawan hukum atau PMH dari kasus ini. Kemudian pada Rabu (9/2) penyelidik melakukan gelar perkara internal. Hasilnya, penyelidik sepakat untuk menaikkan status perkaranya ke tahap penyidikan (sidik).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang Mali Diaan mengatakan, hasil penyelidikan proses diduga tidak sesuai spesifikasi dan terdapat mark up atau kemahalan harga. “Kami sudah menemukan perbuatan melawan hukum terhadap proyek revitalisasi sentra IKM di Kelurahan Margaluyu senilai Rp5,3 miliar. Atas dasar itu (ditemukan perbuatan melawan hukum-red) kami menaikkan perkara ke tahap penyidikan,” kata Mali dikonfirmasi Radar Banten, Selasa (15/2).











