Terkait langkah selanjutnya, Al Muktabar mengaku jabatan Plt Sekda Banten akan berakhir pada 24 Februari 2022 lantaran sudah enam bulan. Sehingga dirinya siap bertugas kembali sebagai Sekda Banten definitif.
“Saya selama ini telah mengambil cuti tahunan, lantaran tidak bisa menjalankan tugas sesuai jabatan karena ada Plt sekda. Namun karena Sekda definitif Banten adalah saya. Tidak boleh ada kekosongan sebab urusan pemberhentian hingga pengangkatan Sekda bukan lah kewenangan Gubernur tapi kewenangan presiden,” pungkasnya.
Hingga kemarin, belum ada tanggapan dari Gubernur Banten atas gugatan yang diajukan Al Muktabar ke PTUN.
Sementara Kepala Badan Pegawai Daerah (BKD) Banten Komarudin belum mengetahui materi gugatan Al Muktabar.
“Saya belum tahu materi gugatannya tentang apa, nanti setelah ada panggilan dari PTUN baru kami jelaskan di Pengadilan,” kata Komarudin kepada wartawan. (den/alt)











