Hasil kordinasi dengan Pemkot Serang, kata Andika, juga menyebutkan untuk jangka menengah dan panjang, akan disiapkan program berkelanjutan bersama-sama BBWSC3 (balai besar wilayah sungai Cidanau-Ciujung -Cidurian) sebagai pihak pemerintah pusat di bawah Kementerian PUPR yang berwenang terkait pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang meliputi Sungai Cibanten, penyusunan DED (detail enginering design) penanganan banjir Sungai Cibanten. “Tahun anggaran 2022 ini kami melalui DPUPR (dinas pekerjaan umum dan penataan ruang) akan susun DED penanganan banjir Cibanten ini mula dari bendungan Sindang Heula sampai dengan muara Cibanten,” imbuhnya.
Diterangkan Andika, DED penanganan banjir Sungai Cibanten ini tidak hanya yang bersifat upaya struktur dengan membangun tanggul atau menormalisasi/mengkapasitasi alur sungai saja, melainkan juga upaya non struktur dengan pengendalian tata ruang berupa pemberian ijin seperti IMB (izin mendirikan bangunan) yang harus dibarengi dengan persyaratan menyiapkan RTH (Ruang terbuka hijau) sebagai tampungan air/retensi banjir. “Atau penyiapan sumur resapan, biopori, drainase vertikal dan sejenisnya,” imbuhnya.
Pengendalian tata ruang dimaksud, kata Andika, juga meliputi penertiban bangunan di sepanjang bantaran dan sempadan sungai dan anak sungai Cibanten agar menjadi ruang milik sungai. Baru setelah itu, Andika melanjutkan, bersama-sama dengan Pemkot Serang, Pemprov Banten dan Kementerian PUPR akan membuat masterplan drainase perkotaan untuk wilayah Kota Serang, agar setiap drainase pada semua ruas jalan dapat terkoneksi sampai dengan pembuangan akhir.











