Untuk itu, pihaknya mendukung Implementasi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Kami juga meminta pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU PPKS sebagai payung perlindungan hukum kekerasan korban seksual,” ujar Ketua Korp HMI-wati (Kohati) Cabang Serang itu.
Korlap aksi Nurika Agustin Lubis, mengatakan, seluruh elemen masyarakat tak mengenal status sosial bisa menjadi pelaku dan korban. Bahkan, korban pelecehan seksual kerap tak mendapat perlindungan hukum.
“Saat ini belum ada payung hukum untuk korban kekerasan seksual. Kami menuntut pemerintah segera mengimplementasikan Permendikbud Ristek dan mengesahkan RUU PPKS,” katanya.
Reporter : Fauzan Dardiri
Editor : Merwanda











