SERANG, RADARBANTEN CO.ID – Komponen Cadangan (Komcad) bukan wajib militer. Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara, Komcad merupakan program sukarela.
Sesuai program ini, dikutip RADARBANTEN.CO.ID dari ppid kemhan.go.id, siapa pun warga negara Indonesia bisa menjadi personel Komcad secara sukarela. Apa pun latar belakangnya.
Yang pasti harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Harus lulus seleksi yang dilaksanakan secara ketat oleh TNI.
Kemudian, mengikuti Pelatihan Dasar Militer (Latarsmil) selama 3 bulan di pusat-pusat pelatihan militer milik TNI.
Latsarmil ini sangat penting, karena Komcad memang mempersiapkan sumber daya manusia manusia yang terlatih untuk membantu TNI sebagai komponen utama, apabila sewaktu-waktu dibutuhkan ketika negara darurat militer atau bencana alam.











