Dalam kondisi ini, Komcad digerakkan oleh Panglima TNI melalui mobilisasi untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan TNI.
Personel Komcad tidak menerima gaji. Namun, berhak menerima uang saku selama menjalani Latsarmil, mendapat tunjangan operasi pada saat mobilisasi, rawatan kesehatan, pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, serta penghargaan.
Personel Komcad tidak menerima gaji karena setelah dinyatakan lulus Latsarmil, dikembalikan ke profesi awal sebagai warga negara. Namun, mereka tetap tercatat sebagai personel Komcad.
Untuk menjaga kemampuan personel Komcad, TNI akan memanggil untuk mengikuti pelatihan kembali. Minimal 12 hari dalam setahun.
Aparatur sipil negara (ASN) yang sukarela menjadi personel Komcad, hak-haknya sebagai ASN tetap didapat. Tetap mendapat gaji, tunjangan kinerja atau tunjangan jabatan seperti saat menjalankan tugas kedinasan di instansinya.











