SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin digugat oleh Perkumpulan Maha Bidik Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jumat 11 Maret 2022. Komarudin digugat terkait polemik Sekda Banten Al Muktabar.
Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia Moch Ojat Sudrajat mengungkapkan, gugatan dilakukan dalam rangka meminta pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang menyampaikan informasi yang tidak benar dan menyesatkan terkait masalah Sekda Banten dahulu.
“Jika didiamkan saja khawatir akan mengulangi lagi. Mohon doa dan supportnya,” ujar Ojat kepada RADARBANTEN.CO.ID melalui aplikasi WhatsApp, Jumat 11 Maret 2022.
Gugatan itu pun teregister di PTUN dengan nomor perkara 22/G/TF/PTUN/2022 tertanggal 11 Maret 2022. Saat dimintai tanggapannya melalui aplikasi WhatsApp Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin belum memberikan jawaban.
Reporter: Rostinah
Editor: Agung S. Pambudi











