
Sementara itu dalam situs resmi Kemenag.go.id, bahwa penetapan label halal dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021.
“Maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang resmi kita buka dalam Keputusan Kepala BPJPH,” ungkap Kepala BPJH Aqil Irham di Jakarta, Sabtu 12 Maret 2022.
Dia menjelaskan, label halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang berkarakter kuat dan merepresentasikan halal Indonesia.
Bentuk label halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas.
“Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf a, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal,” katanya.











