“Selain itu masih ada KUR Kecil yang menyasar usaha dengan kebutuhan modal Rp 100 juta hingga Rp 500 juta,” tegas Airlangga.
Menko Perekonomian mengatakan, dalam program KUR, pemerintah memberikan subsidi suku bunga sebesar 3 persen sampai akhir Desember 2022 nanti. Artinya, kreditur hanya akan dikenakan bunga sebesar 3 persen hingga akhir tahun. Hal ini dilakukan karena pemerintah memberi prioritas pada UMKM untuk bisa membantu pemulihan ekonomi nasional.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ini menegaskan, berdasarkan data yang diterimanya, UMKM memiliki kontribusi sebesar 61 persen terhadap PDB. Bukan hanya itu, UMKM juga mampu menyerap 97 persen tenaga kerja di Indonesia.
Pemerintah sendiri telah mengalokasikan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 455,62 triliun yang diperuntukkan bagi tiga klaster. Yakni, kesehatan, perlindungan masyarakat, dan penguatan pemulihan ekonomi.(*)











