Sesuai aturan, dana APBD tidak boleh dipergunakan untuk memperbaiki fasilitas umum yang bukan aset Pemkot. Sehingga survei bersama Tim Kejaksaan Negeri Tangerang untuk meminta pendapat hukum, boleh tidaknya Pemkot memperbaiki fasilitas umum itu dengan menggunakan dana APBD.
“Pemkot minta pendampingan Kejaksaan Negeri Tangerang, agar langkah kita tidak menyalahi aturan hukum,” kata Sekretaris Dinas PUPR yang didampingi Kabid Bina Marga.
Sementara Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang dipimpin Kasie Datun dengan tiga jaksa pengacara negara.
Kasie Datun Kejari Tangerang menyatakan, setelah melakukan survei pihaknya akan menyiapkan langkah-langkah dalam menyelesaikan masalah aset agar mempunyai kekuatan hukum, ketika Jalan Juanda dan Garuda diperbaiki Pemkot Tangerang.
“Kejari melihat bahwa dua ruas jalan itu untuk kepentingan umum. Dan merupakan akses utama. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan PT AP II,” kata Kasie Datun.
Sementara itu Kabid Bina Marga PUPR Kota Tangerang Muhammad Ikhsan mengatakan, persoalan yang didemo warga adalah Jalan Juanda sepanjang 1,6 kilometer dan Garuda sepanjang 2,8 kilometer.
Penulis / Editor : M Widodo











