RANGKASBITUNG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri Lebak telah melimpahkan berkas AU, terdakwa perkara korupsi penyaluran bantuan kangsung tunai Dana Desa Pasindangan, Kecamatan Cikulur tahun 2021 sebesar Rp92.100.000 ke Pengadilan Negeri Tipikor Serang, Selasa 29 Maret 2022.
Pelimpahan berkas perkara mantan Kepala Desa Panyindangan itu seiring dengan rampungnya penyusunan berkas surat dakwaan.
“Ya, kita telah melimpahkan berkas perkara korupsi BLT Desa Panyindangan dengan terdakwa AU Ke PN Tipikor Serang. Surat dakwaannya sudah rampung, disusun jaksa penuntut umum. Dengan telah dilipahkannya berkas ke PN Tipikor, status AU jadi terdakwa,” kata Plh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak Rans Fismy kepada Radar Banten, Selasa 29 Maret 2022.
Dijelaskan, AU diduga korupsi bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana desa (DD) tahun 2021 sebesar Rp92,100.000. AU diancam dengan pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi.
“Pelimpahan tersebut dilakukan dengan menyerahkan dakwaan, berkas perkara dan barang bukti atas terdakwa AU. Tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan penetapan jadwal hari persidangan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Lebak ini.
Kasi Pidsus Kejari Lebak Ahmad Fakhri menambahkan, pihaknya menyiapkan lima orang jaksa untuk mengawal jalannya persidangan di PN Tipikor Serang.
“Kami siapkan lima jaksa untuk sidang nanti. Kita juga akan melibatkan jaksa di bidang lain yang ada di Kejari Lebak. Kita berharap, terdakwa AU ini bersikap kooperatif nantinya,” tukasnya.
Sebelumnya, Senin kemarin AU menyerahkan penitipan uang pengganti melalui putrinya kepada Kejari Lebak sebesar Rp92.100.000.
BLT dari dana desa ini dicairkan dan diserahkan kepada AU oleh salah seorang perangkat desa Pasindangan. Namun, perangkat desa ini tidak tahu uang tersebut tidak dibagikan kepada masyarakat. Di Desa Pasindangan jumlah penerima BLT dari dana desa sebanyak 100 orang.
“Masing-masing KPM menerima Rp 300 ribu setiap kali pencairan atau per bulan. Jadi, uang yang diambil terdakwa tidak langsung sebesar Rp92 juta. Tapi bertahap selama tiga bulan,” katanya.
Reporter : Nurabidin











