CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID – Gugatan Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto ditolakn oleh Mahkamah Agung. Karena itu Partai Berkarya kepengurusan Muchdi PR lah yang dinyatakan sah.
Keputusan Mahkamah Agung itu disambut baik oleh kepengursan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya Provinsi Banten.
“Alhamdulilah, Wasyukyrillah. Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya gugatan kubu Berkarya Tommy Soeharto terhadap SK Partai Berkarya Pimpinan Muchdi PR terjawab sudah.
Mahkamah Agung telah menolak gugatan tersebut dan putusan sudah memiliki kekuatan hukum tetap bahwa Partai Berkarya Pimpinan Muchdi PR yg sah,” ujar Sekretaris Wilayah Partai Berkarya Provinsi Banten Alfauzi Salam kepada Radar Banten, Selasa 29 Maret 2022.
Menurut Alfauzi dengan adanya keputusan itu, pihaknya merasa semakin mantap dan merasa yakin untuk maju pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 mendatang.












